Vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik seluruh jenjang pendidikan di satuan pendidikan negeri dan swasta akan diberikan secara bertahap mulai dari pendidik dan tenaga kependidikan sesuai tahapan pemberian vaksin.
Tahap pertama vaksinasi dilakukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA. Lalu tahap kedua untuk pendidik dan tenaga kependidikan SMA, SMK dan sederajat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksinasi Covid-19 Untuk pelaksanaan vaksinasi PTK di daerah, jadwal dan lokasi vaksinasi akan diinformasikan oleh dinas kesehatan/dinas pendidikan/kantor wilayah Kemenag masing-masing daerah
PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah. Jika PTK tidak terdaftar, dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat ke lokasi vaksinasi.